Minggu, 01 November 2009

Fungsi Bank dalam Mensejahterakan perekonomian Masyarakat

Fungsi Bank dalam Mensejahterakan perekonomian Masyarakat

a.Bank dan Sektor Kerakyatan

Para pengamat ekonomi sering melontarkan kritik terhadap pelaksanaan pembangunan ekonomi manusia Indonesia yang terlalu berorientasi pertumbuhan. Upaya pembangunan ekonomi rakyat perlu diarahkan dengan sikap berpihak untuk mendorong perubahan struktural, dengan cara memperkuat kedudukan dan peran ekonomi rakyat dalam perekonomian nasional. Namun untuk menuju kearah perubahan itu, tentunya ada prasyarat yang harus dipenuhi, yakni pengalokasian dan pemberdayaan sumber daya, penguatan kelembagaan , penguasaan teknologi, serta pemberdayaan dari manusia itu sendiri.

Baru setelah seluruh prasyarat tersebut dipenuhi, maka disusun langkah-langkah strategisnya untuk menuju kearah sana. Misalnya, memberikan peluang atau akses yang lebih besar kepada akses produksi, khususnya akses kepada dana. Adanya injeksi dana yang memadai, otomatis menciptakan pembentukan modal bagi usaha rakyat. Yang pada akhirnya mampu meningkatkan produksi dengan baik, memperbesar pendapatan, dan menciptakan tabungan yang dapat digunakan untuk investasi secara berkesinambungan. Disinilah peranan Bank sangat diharapkan keberadaannya. Dalam hubungan ini Bank pelaksana seharusnya melakukan langkah-langkah jauh kedepan yang diberikan kepeda para pengusaha kecil yaitu:

1. Aspek pendanaan

Walaupun tidak wajib, maka untuk mendukung kegiatan operasional usaha kecil, maka perbankan dapat memberi fasilitas kredit, baik dalam bentuk investasi ataupun modal kerja

2. Penguatan Kelembagaan

Pengusaha kecil sebagai pelaku ekonomi harus diakui keberadaannya dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar ia dapat bangun dan survive dalam melakukan operasinya. Tidak lagi dipandang sebagai unit usaha yang berada dikelas “bawah”sebagaimana penilaian selama ini terhadapnya.

3. Penguasaan/transfer teknologi

Selain pemberian modal, sebaiknya Bank juga memberikan pengetahuan teknologi, sehingga dalam operasionalnya para pengusaha kecil dapat bersaing.

Dalam pemberdayaan usaha kecil oleh Bank sebagai pelaksananya, maka hendak dilakukan dengan batasan dua ukuran, yaitu:

  • Tepat Sasaran

Tepat sasaran disini berarti bahwa Bank harus tepat dalam memilih dan menentukan usaha kecil yang akan dijadikan mitra dalam upaya peningkatan volume usaha dan daya saing usahanya. Sasaran perbankan dalam pengembangan usaha kecil lebih banyak kepada pedagang pasar, perajin, petani, nelayan, pedagang kecil, pengusaha industri kecil dan perorangan yang membutuhkan modal untuk beragam keperluan usaha yang produktif. Mereka inilah yang selama ini terhimpit dan terpinggirkan, sehingga sangat sulit untuk berkembang karena kurang/tidak adanya Bank yang peduli dengannya. Merekalah usahawan-usahawan kecil yang harus menjadi prioritas pemberdayaan. Namun, kerjasama dalam bentuk pembiayaan dan pembinaan ini pun tetap harus mengacu dan memenuhi berbagai syarat, antara lain:

1. Memenuhi aspek yuridis

Kerjasama yang dilakukan antara perbankan dengan usaha kecil tentulah dilandasi dengan adanya suatu perjanjian, yang berisi dan menyangkut berbagai hal yang memenuhi aspek yuridis. Sehingga dalam pelaksanaan pembiayaan dan pembinaannya tidak ada keraguan didalamnya, tidak ada saling kecurigaan dan sebagainya, yang ada hanya kebersamaan dalam win-win solution agreement diantara kedua-duanya.

2. Memenuhi syarat prosedural

Sebelum kerjasama dilakukan, maka berbagai tahap dan prosedur harus terlebih dahulu dilalui, baik oleh perbankan maupun oleh usahawan kecil. Untuk kepentingan ini perbankan telah memiliki sistem dan prosedur yang dapat saja disesuaikan culture bisnis para usahawan kecil, sehingga dalam perjalanannya tidak saling menyalahkan bila terjadi permasalahan.

3. Memenuhi syarat teknis perbankan

Sebagaimana lazimnya suatu pemberian fasilitas kredit oleh Bank kepada calon debiturnya, maka perbankan sebelumnya melakukan kerjasama dengan usahawan kecil seperti pemberian kredit, terlebih dahulu dilakukan analisa kredit secara cermat dan mendalam terhadap berbagai aspek yang melingkupinya.

  • Berdaya guna dan berhasil guna

Yang dimaksud berdaya guna disini adalah bahwa kerjasama yang dilakukan antara perbankan dengan para usahawan kecil haruslah bermanfaat dan berhasil dengan baik sesuai dengan sasaran, tujuan yang dicita-citakan. Dari pengertian tersebut diatas, lebih lanjut dapat dikemukakan bahwa:

1. Segala fasilitas/bantuan yang diberikan oleh perbankan kepada para pengusaha kecil harus diperuntukkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya sesuai dengan yang diperjanjikan (tidak side streaming)

2. Usahawan kecil dalam menjalankan usahanya berhasil dan menghasilkan, sehingga fasilitas kredit yang diberikan kepadanya dapat dikembalikan dengan pembayaran yang bersumber dari usaha yang dikelolanya, karena usaha inilah yang diberi bantuan kredit.

3. Kemampuan Bank untuk mengakomodasi kebutuhan nasabahnya, dari waktu ke waktu harus terus ditingkatkan sejalan dengan pertumbuhan volume usaha, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya beli dan daya saing usaha kecil.

Disamping itu, perbankan diharapkan dapat melaksanakan konsep ekonomi kerakyatan, yang benar-benar berorientasi pada kekuatan dan sekaligus kepentingan rakyat banyak, yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ada pemihakan sepenuh hati kepada mereka yang lemah dan miskin pada sektor ekonomi, sekaligus menunjukkan kemiskinan di negara ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tapi setiap individu/badan juga harus turut membantu menyelesaikan belenggu kemiskinan ini.

Bila hal ini berjalan dengan sebagaimana mestinya, maka kerjasama usaha kecil dengan perbankan dapat membuat suatu paradigma baru untuk memberdayakan ekonomi rakyat, karena:

1. Usaha kerjasama ini secara sengaja dibangun untuk berpihak kepada orang miskin (dalam perspektif daya saing ekonomi) dengan memberi kepercayaan kepadanya dalam bentuk permodalan kepada mereka

2. Dana kredit yang diberikan kepada usahawan kecil tersebut, disamping berasal dari dana perbankan juga berasal dari usahawan kecil lainnya yang surplus, sehingga keberadaannya dapat menjadi intermediary bagi mereka yang sebelumnya tidak dapat bersinergi satu sama lainnya.

3. Salah satu program kerjasama ini yang seyoginya dibangun dalam operasionalnya adalah pembinaan kepada para usahawan kecil,pembinaan dapat dilakukan baik terhadap usaha, keuangan dan manajeman, atau paling tidak bagaimana berhubungan dengan lembaga keuangan

4. Bantuan permodalan dan pembinaan yang dilakukan perbankan lebih ditekankan pada sektor ekonomi produksi bukan pada ekonomi konsumsi

Sebaliknya bagi perbankan yang telah membangun kerjasama, tentulah juga mengharapkan dukungan dari semua pihak, yang mengingikan pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada small scale unit. Mengingat masih banyak hal atau prasyarat yang dibutuhkan unit ekonomi ini untuk dapat benar-benar berdaya, bangun dan bersaing dengan unit ekonomi lainnya bahkan untuk skala internasional.Antara lain sebgaimana yang disebutkan oleh prasetyo sudrajat, bahwa pengembangan ekonomi kerakyatan berdasarkan sistem ekonomi pasar modern, paling sedikit harus memenuhi empat syarat (necessary condition):

1. Adanya budaya persaingan sehat (culture for competition). Budaya persaingan sehat perlu disosialisasikan terutama agar yang kalah bersaing tidak melakukan penjarahan, sementara yang menang bersaing dapat lebih meningkatkan efisiensi dan daya saingnya. Harus diakui bahwa, selama pembangunan di orde baru pembentukan budaya persaingan sehat tidak pernah tumbuh didalam pasar, dan bahkan seringkali persaingan tidak itu menjadi momok yang harus dihindari. Ini merupakan kendala dan tantangan terberat dalam melaksanakan sistem ekonomi pasar

2. Tumbuhnya kesempatan berusaha yang makin terbuka secara adil dan merata (equality of opportunity), termasuk kesempatan untuk memperoleh informasi peluang usaha dan pangsa pasar. Disini pemerintah harus menunjukkan kenetralan dengan cara tidak memihak dan transparan dalam dalam menyampaikan informasi peluang usaha dan pasar. Sehingga setiap anggota masyarakat yang akan masuk atau keluar dari pasar memiliki informasi yang sama (tess assimetry of information).

3. Campur tangan pemerintah dibatasi. Artinya, setiap campur tangan pemerintah dalam pasar harus dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa ada pengorbanan dari sekelompok masyarakat. Paling sedikit pemerintah hendaknya bersikap netral terhadap seluruh pelaku pasar, wilayah, dan sektor. Kalaupun proaktif, hendaknya mendorong efisiensi, produktivitas dan daya saing ekonomi.

4. Rasa kekeluargaan diantara pelaku pasar. Meskipun terdapat persaingan, nilai-nilai kekeluargaan diantara stakeholders perlu dikembangkan.

b.Bank ikut menggerakkan sektor Riil

Sektor riil mempunyai hubungan simbiosis mutualisme dengan sektor finansial atau moneter. Apalagi nasabah yang dijaring melaui pendanaan usaha produktif, jelas adalah orang-orang yang mempunyai usaha di sektor riil. Pendanaan dan pembinaan diberikan terutama kepada sektor ekonomi produktif, walaupun usaha kecil. Mereka ada yang surplus, seimbang dan defisit dari sisi permodalannya. Disinilah letak peran perbankan dengan kerjasama unit usahanya sebagai finansial intermediary.

Dilihat dari posisi budgetnya, unit usaha ekonomi disektor riil dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

1. Unit ekonomi yang posisi budgetnya seimbang

2. Unit ekonomi yang posisi budgetnya surplus

3. Unit ekonomi yang posisi budgetnya defisit

Sektor riil dan sektor moneter idealnya, dapat berkembang bersama-sama, karena unit ekonomi yang surplus disektor riil dapat meminjamkan uang ke sektor moneter. Sebaliknya, unit ekonomi yang yang defisit disektor riil dapat meminjamkan uang dari sektor moneter. Atau dengan kata lain, sektor finansial meminjam uang dari unit ekonomi surplus disektor riil, dan meminjamkan kembali kepada unit ekonomi defisit disektor riil.

Sebagai akibat pinjaman unit ekonomi defisit kepada sektor finansial, maka unit ekonomi yang bersangkutan dapat berkembang dalam jangka waktu yang relatif pendek. Asalkan, hanya faktor finansial saja yang menyebabkan kurang berkembangnya unit ekonomi tersebut pada masa sebelumnya. Dengan asumsi pula, bahwa unit ekonomi yang bersangkutan berkembang, maka akan berakibat uang yang dapat dipinjamkan ke sektor finansial menjadi lebih besar.

Dengan demikian keberadaan kerjasama ditengah-tengah lingkungan para usahawan (UKM) dapat membantu dan memenuhi kebutuhan para usahawan tersebut. Mengingat selama ini mereka kurang bahkan tidak pernah disentuh oleh lembaga keuangan (Bank). Disamping Bank tidak berminat, karena biaya penanganan (handling cost)nya tinggi. Untuk menjadikan nasabah juga karena usahawan tersebut tidak memiliki kepercayaan diri yang cukup kuat untuk berhubungan dengan Bank. Akhirnya, melalui usaha kerjasama pembinaan inilah dapat menjadi pemilihan untuk mereka. Bagi mereka yang surplus akan menyimpan dananya pada Bank dan sebaliknya bagi mereka yang defisit juga akan diberi pinjaman oleh Bank yang bersangkutan. Dan bagi mereka semua terdapat pembinaan yang berkesinambungan baik dari Bank tesebut Apabila hal ini berjalan dengan baik, maka:

  • Jadilah mereka sinergi yang kuat, saling berinteraksi dengan saling memberi dan menerima, saling menguntungkan dan akhirnya saling menguntungkan.dan akhirnya saling membutuhkan
  • Meningkatkan daya saing ekonomi, mereka dapat bersaing bukan saja sesama mereka (usaha kecil dan menengah) tetapi diharapkan juga dengan usaha besar, apalagi dengan larangan monopoli.
  • Meningkatkan daya beli, disamping peningkatan daya saing usahanya, maka mereka otomatis juga akan memiliki daya beli yang terus meningkat untuk meningkatkan hidup dan kehidupan keluarga.
  • Meningkatkan omset dan volume usaha, oleh karena daya beli masyarakat yang harus meningkat dari hari ke hari.
  • Meningkatkan pendapatan dan lebih menjamin kesinambungan usaha mereka, oleh karena struktur usaha dapat lebih ditingkatkan, nilai daya saing ekonomi, daya beli masyarakat, omset dan volume usaha, maka peningkatan pendapatan dan kesinambungan usaha dapat lebih terjamin.

Bergeraklah ekonomi sektor riil, walaupun mungkin untuk skala kecil. Tapi harus di ingat pula peran usaha kecil sangat besar dalam menunjang keberhasilan usaha menengah dan besar dalam menggerakkan perekonomian negara ini, mengingat bergeraknya sektor riil juga membuat sektor moneter ikut berkembang dengan baik dan wajar. Sehingga pertumbuhan sektor riil adalah identik dengan pertumbuhan ekonomi.

Tujuan akhir dari segala kompleksitas kegiatan ekonomi adalah tercapainya pertumbuhan sektor riil, yakni pertumbuhan ekonomi secara langsung memberi pengaruh pada tingkat kesejahteraan. Berbagai instrumen, program dan strategi sebenarnya harus bermuara pada tercapainya perbaikan dalam sektor riil yang bisa dinikmati oleh masyarakat luas. Disinilah letak substansi tujuan akhir ekonomi dalam kaitannya dalam usaha mensejahterakan masyarakat.

Sektor moneter adalah instrumen, jembatan, dan mediasi untuk mencapai tujuan akhir tersebut. Berbagai kebijakan deregulasi sektor moneter dan perbankan justru seharusnya mendorong gairah usaha di sektor riil, bukan sebaliknya justru hanya memapankan sektor moneter itu sendiri menjadi sebuah sistem yang eksklusif. Persoalan akan menjadi sangat kritis, jika itu muncul di negara yang sedang berkembang yang sektor riilnya sangat memerlukan dorongan langsung dari sektor moneter. Justru pada awal-awal kebangkitan ekonomi suatu negara diperlukan dukungan yang kuat dari sistem dan kelembagaan sektor moneter, yang ditandai oleh kemampuan yang seimbang antara keduanya, bukan yang satu melejit dan lepas kaitannya dari lainnya. Sektor moneternya tidak sepenuhnya lagi memerlukan kehadiran sektor rill, karena kelembagaannya bisa lepas kaitan sama sekali dan bisa berjalan sebatas lingkungannya sendiri. Dunia perbankan bisa membesarkan lembaganya dengan berbagai strategi yang hanya meli batkan bidang moneter saja. Dilain pihak sebagian sektor riil sangat tergantung kepada sektor moneter karena keperluan modal harus datang dari lembaga perbankan dengan ketersediaan yang harus sesuai dengan ritme usaha. Tanpa dukungan sektor moneter sebagian sektor riil akan lumpuh.

Kini beberapa Bank telah mulai membangun kerjasama dengan berbagai unit usaha di pelosok daerah ini, tinggal bagaimana faktor-faktor pendukungnya untuk menyempurnakan program pemberdayaan sektor riil dan sektor moneter ini, untuk selanjutnya dapat bersaing ke pasar internasional. Dengan adanya pengembangan sektor riil tersebut, maka paling tidak kegiatan bisnis bisa dipertahankan, pengangguran sedikit demi sedikit bisa mendapatkan solusinya, dan gerbong ekonomi mulai bisa berjalan kembali. Dengan adanya pendanaan dan pembinaan dari bank ini diharapkan bahwa semakin banyak pihak yang lebih cendrung untuk menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah, yang akhirnya sebagai arah pengembangan ekonomi. Sebab bukan tidak mungkin dengan arah pengembangan ekonomi yang berdasarkan struktur dengan basis ekonomi rakyat dengan usaha kecil dan menengah untuk peningkatan/pengembangan usahanya. Sedangkan hal-hal penting lainnya perlu mendapatkan bantuan dari semua pihak yang menginginkan terciptanya kekuatan basis ekonomi rakyat. Institusi-institusi sosial dan lapisan ekonomi lapisan bahwa sangat penting untuk dikembangkan. Struktur ekonomi rakyat yang potensial bisa diperkuat dengan berbagai kebijakan dan implementasi di lapangan.

Kebijakan yang perlu dilakukan untuk itu, antara lain:

· Menstransformasikan format kebijakan yang hanya melayani usaha-usaha besar menjadi kebijakan yang lebih berorientasi kebawah. Potensi-potensi ekonomi didalam masyarakat bukan main besarnya, dan kini tidak tumbuh karena kurangnya kebijakan yang kondusif untuk mereka.

· Akses bagi pelaku ekonomi lapisan bawah dan menengah diperluas dan dipermudah sehingga mereka bisa mengembangkan usahanya atas dasar kekuatannya sendiri.

· Kebijakan pembangunan infrastruktur perlu dipertimbangkan untuk kepentingan yang lebih luas sehingga muncul partisipasi ekonomi yang lebih besar dilapisan menengah dan bawah.

· Perlunya kebijakan pemerintah secara konsisten, sistematis, dan dengan komitmen yang tinggi untuk menguatkan kelembagaan dan kondisi intern usaha-usaha kecil dan menengah termasuk institusi hukumnya.


4. Kewajiban Bank terhadap masyarakat

Banyak kewajiban Bank terhadap masyarakat. Berbagai kelompok penduduk mempunyai tuntutan yang berbeda-beda terhadap sebuah Bank. Bank haruslah menyadari tuntutan ini dan menanggapinya. Ditingkat lokal, Bankir diharapkan menyediakan pengetahuan teknis (technical know-how) keuangan bagi masyarakatnya. Kewajiban ini meliputi kepemimpinan (leadership), bimbingan , partisipasi aktif dalam masalah-masalah yang berkenaan dengan pembiayaan masyarakat (publik financing). Bankir yang menaruh perhatian, kualified dan objektif sangat bernilai untuk membantu masyarakat memilih cara-cara terbaik memenuhi kebutuhan-kebutuhan keuangannya.

Walaupun sebuah Bank itu adalah suatu kesatuan perseroan, namun ia tidak lepas dari kewajiban sebagai seorang warganegara yang baik. Sebaliknya, peranan peranan warganegara yang baik itu membawa pula kewajiban untuk memberikan sumbangan pada segala aktivitas masyarakat yang berguna dan konstruktif. Disamping memberikan bimbingan dan penyuluhan dan sebagainya. Para bankir diseluruh negeri telah mencapai rekor yang patut ditiru, yang pasti banyak jasanya untuk melanggengkan sistem perbankan swasta yang inependent.

Kadang-kadang timbul pertanyaan, apakah sebuah Bank boleh memberikan sumbangan yang sedianya menjadi keuntungan Bank tersebut? suatu tes yang banyak dipakai bankir untuk memutuskan apakah ia memberikan sumbangan atau tidak, dan jika ya berapa jumlahnya, adalah: “apakah pengeluaran ini dalam jangka panjang menguntungkan Bank?”. Pendekatan ini dianggap realistis dan tidak egois (selfish), karena para persero memberi kuasa kepada para manajemen untuk menyelenggarakan urusan-urusan Bank sebagai badan usaha dan bukan sebagai badan amal.

Tidak ada komentar: